MAKALAH
TERORISME
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Sejarah Peminatan
Disusun
Oleh :
FALAH MULYANA
SMAN
17 GARUT
Jl.Raya
Samarang KM 45 Garut 44161 Tlp. 0262 - 542079
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jaringan
teroris di Indonesia ternyata lebih besar dan lebih berpengalaman dari yang
selama ini dipikirkan oleh banyak pihak. Analis International Crisis Group
(ICG) mengatakan perekrutan anggota baru dalam jaringan yang dibangun Noordin M
Top ternyata dilakukan dengan sangat mudah. Jaringannya pun terus berkembang
dan semakin meluas di tanah air.
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi
yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan
seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang
acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh
perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya
menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang
salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata
terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari
tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam
perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan
agama.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa penengertian teroris?
2. Bagaimana usaha teroris dalam merekrut
anggota-anggotanya?
3. Apa tujuan teroris dalam melaksanakan
aksinya?
4. Bagaimana perkembangan jaringan teroris
saat ini?
5. Bagaimana cara agar terhindar dari
pengaruh teroris?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian teroris.
2. Mengetahui bagaimana usaha yang dilakukan
teroris untuk merekrut anggota.
3. Mengetahui tujuan teroris dalam
melaksanakan aksinya.
4. mengetahui bagaimana perkembangan
jaringan teroris saat ini.
5. Mengetahui cara agar terhindar dari
pengaruh teroris.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Teroris
Kata
teror pertama kali dikenal pada zaman Revolusi Prancis. Diakhir abad ke-19,
awal abad ke-20 dan menjelang PD-II, terorisme menjadi teknik perjuangan
revolusi. Misalnya, dalam rejim Stalin pada tahun 1930-an yang juga disebut
”pemerintahan teror”. Di era perang dingin, teror dikaitkan dengan ancaman
senjata nuklir.
Kata Terorisme sendiri berasal dari Bahasa Prancis
le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil
Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan
dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti
pemerintah. Selanjutnya kata terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan
kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata terorisme sejak awal
dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan
yang anti pemerintah.
Namun, istilah ”terorisme” sendiri pada 1970-an
dikenakan pada beragam fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik
sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintahan bahkan menstigma
musuh-musuhnya sebagai ”teroris” dan aksi-aksi mereka disebut ”terorisme”.
Istilah ”terorisme” jelas berkonotasi peyoratif, seperti istilah ”genosida”
atau ”tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan
definisi membuka peluang penyalahgunaan. Namun pendefinisian juga tak lepas
dari keputusan politis.
T.P.Thornton dalam Terror as a Weapon of Political
Agitation (1964) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan teror sebagai
tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku
politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan
dan ancaman kekerasan. Terorisme dapat dibedakan menjadi dua katagori, yaitu
enforcement terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap
kekuasaan mereka, dan agitational terror, yakni teror yang dilakukan menggangu
tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik tertentu. Jadi sudah
barang tentu dalam hal ini, terorisme selalu berkaitan erat dengan kondisi
politik yang tengah berlaku.
Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah
segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan
maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok
orang atau masyarakat luas.
Menurut kamus Webster's New School and Office
Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end;
especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist.
Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror';
terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.
Menurut
ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman
kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana
ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau
internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan.
RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan
pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian
menyimpulkan bahwa setiap tindakan kaum terorris adalah tindakan kriminal.
Definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakah bahwa
:
(1)
terorisme bukan bagian dari tindakan
perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga
situasi diberlakukannya hukum perang
(2)
sasaran sipil merupakan sasaran utama
terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat
dikategorikan sebagai tindakan terorisme
(3)
meskipun dimensi politik aksi teroris
tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan
bersifat politis
a.
Ciri-ciri terorisme
Menurut beberapa literatur dan reference termasuk
surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
1.
Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi
& militant
2.
Mempunyai tujuan politik, ideologi
tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3.
Tidak mengindahkan norma-norma universal
yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4.
Memilih sasaran yang menimbulkan efek
psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi
yang luas.
5.
Menggunakan cara-cara antara lain
seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang
dapat menarik perhatian massa/publik.
Yon seorang Koordinator Bidang Kajian, Publikasi,
dan Penelitian Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia itu
menjelaskan, secara umum pelaku terorisme, termasuk pelaku bom bunuh diri,
berdasarkan motivasi dapat dibedakan dalam empat kategori.
Kategori pertama, berkaitan dengan ideologi dan
keyakinan, yakni kelompok teroris yang dimotivasi oleh ajaran agama biasanya
dididik dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dalam waktu yang lama dan
dipersiapkan untuk aktifitas terorisme.
"Kelompok ini biasanya memiliki ciri-ciri
keagamaan tertentu. Melihat trend pengeboman di Indonesia pada dasawarsa
terakhir ini dapat disimpulkan bahwa terorisme dengan motivasi ajaran agama
secara murni hampir dipastikan telah hilang.
Hal itu, lanjutnya, karena komunitas agama di
Indonesia tidak menolerir segala bentuk aksi terorisme. Bahkan
kelompok-kelompok yang dianggap keras sekalipun, seperti Ustaz Abu Bakar
Baasyir dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), secara tegas menolak cara-cara
yang dilakukan kelompok Noordin M Top.
Kategori kedua, kelompok yang tereksploitasi.
Kelompok inilah yang mendominasi aksi-aksi terorisme di Indonesia.
Walaupun pelaku mendapatkan indoktrinasi dan
sekaligus proyeknya dari anggota dalam jaringan teroris di Indonesia, tetapi
sebagian besar tidak mengenal dengan baik orang telah mencuci otaknya
(brainwashing),
mereka yang dapat dieksploitasi menjadi suicide
bombers (pelaku bom bunuh diri) adalah yang memiliki perasaan bersalah atau
merasa hidupnya tak bermakna.
Sebagian besar dari mereka berasal dari segmen
pemuda yang bermasalah secara psikologis dan sosial, serta bukan berasal dari
kelompok religius.
"Ciri-cirinya pun berbeda dengan kategori
pertama. Mereka tidak direkrut di masjid tetapi di jalan. Tentu mengeksploitasi
segmen masyarakat seperti ini sangat mudah dan inilah yang menjadi fenomena
terorisme di Indonesia," ujarnya.
Kategori ketiga, dimotivasi oleh balas dendam atas
kekerasan oleh rezim Orde Baru terhadap anggota keluarga mereka, Kelompok ini
dapat berasal dari keluarga Darul Islam (DI). Hanya saja untuk saat ini tentu
sangat susah mendapatkan keluarga DI yang masih mengalami trauma kekerasan yang
diterima oleh keluarga mereka.
Sedangkan kategori keempat adalah kelompok separatis
yang berkembang di Indonesia.
Pada kenyataannya, kata Yon, kelompok itu telah
melakukan transformasi kepada gerakan politik dan berdamai dengan pemerintah
Indonesia.
b.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihar dari cara-cara yang digunakan :
1) Teror Fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan,
kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan,
penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata
dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
2) Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan
segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus
menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat
tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila,
bunuh diri, putus asa dsb.
Perkembangan Terorisme di Indonesia
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi
terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang
sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah
mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 yang
menetapkan Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden berada dibalik tragedi 11
September 2001 dan dinyatakan sebagai Terorisme yang harus diberantas oleh
dunia telah menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat internasional
diantaranya muncul tanggapan yang menyatakan bahwa justru Amerika Serikat lah
yang mensponsori aksi teror di dunia dengan membentuk konspirasi global yang
didukung sekutunya dengan tujuan menghancurkan Islam di Indonesia tanggapan
tersebut santer ketika munculnya pernyataan PM Senior Singapura Lee Kuan Yeuw
bahwa Indonesia “Sarang Teroris” yang serta merta seluruh masyarakat Indonesia
menolak pernyataan tersebut dengan membakar gambar/patung PM Singapura.
Walaupun Polri berhasil menangkap para pelaku serta
mengungkap jaringan Terorisme yang berada dibalik peristiwa tersebut, namun hal
ini sangat berdampak pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Atas hasil pengungkapan kasus peledakan bom Bali reaksi masyarakat yang semula
cenderung apriori terhadap bom Bali, seolah-olah semua ini adalah hasil
rekayasa internasional bersama pemerintah, kini telah bergeser dan mampu
melihat fakta secara obyektif melalui proses penanganan dan pengungkapan berbagai
macam serta semua jaringan dan para pelaku serta.
Taktik. Yang sering dilakukan oleh para teroris
adalah:
1) Bom. Taktik yang sering digunakan adalah
pengeboman. Dalam dekade terakhir ini sering terjadi aksi teror yang
dilaksanakan dengan menggunakan bom, baik di Indonesia maupun di luar negeri,
dan hal ini kedepan masih mungkin terjadi.
2) Pembajakan. Pembajakan sangat populer dilancarkan
oleh kelompok teroris. Pembajkan terhadap pesawat terbang komersial pernah
terjadi di beberapa negara, termasuk terhadap pesawat Garuda Indonesia di Don
Muang Bangkok pada tahun 1981. Tidak menutup kemungkinan pembajakan pesawat
terbang komersial masih akaan terjadi saat ini dan massa yang akan datang, baik
di Indonesia maupun di luar negeri.
3) Pembunuhan. Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris
yang tertua dan masih digunakan hingga saat in. Sasaran dari pembunuhan ini
seringkali telah diramalkan, teroris akan mengklaim bertanggungjawab atas
pembunuhan yang dilaksanakan. Sasaran dari pembunuhan ini biasanya adalah
pejabat pemerintah, penguasa, politisi dan aparat keamanan. Dlam sepuluh tahun
terakhir tercatat 246 kasus pembunuhan oleh teroris seluruh dunia.
4) Penculikan. Tidak semua penghadangan ditujukan
untuk membunuh. Dalam kasus kelompok gerilya Abu Sayaf di Filipina, penghadangan
lebih ditujukan untuk menculik personel, sepperti yang dilakukan oleh kelompok
GAM terhadap kameraman RCTI Ersa Siregar dan Fery Santoro di Aceh. Penculikan
biasanya akan diikuti dengan tuntutan imbalan berupa uang atau tuntutan
p[olitik lainnya.
5) Penyanderaan. Perbedaan antara penculikan dan
penyanderaan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini
seringkali meimiliki pengegertian yang sama. Penculik biasanya meennan
korbannya di tempat tersembunyi dan tuntutannya adalah berupa materi dan uang,
sedangkan penyanderaan biasanya menahan sandera di tempat umum ataupun di dalam
hutan seperti yang dilakukan oleh kelompok Kelly Kwalik di Papua yang
menyandera tim peneliti Lorenz pada tahun 1996. Tuntutan penyannderaan lebih
dari sekedar materi. Biasanya tuntutan politik lebih sering dilemparkan pada
kasus penyanderaan ini.
2.5 Cara Agar
Terhindar Dari Pengaruh Terorisme
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum
diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
(1) kesiapan dibidang politik, yakni perlunya
dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara
yang harus dihadapi oleh segenap bangsa;
(2) kesiapan dibidang hukum, peraturan perudangan
dibidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum ini akan
memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme,
disadari bahwa hukum untuk menghadapi aksi teror kurang sejalan dengan semangat
demokrasi dan HAM;
(3) kesiapan bidang operasional, yakni menuntut
kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua
pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang
baku dan mengikat semua pihak.
Masyarakat harus lebih menyadari tentang keadaan
dirinya, menyadari proses yang dirinya sedang terlibat saat itu. Untuk teknik
lowball, biasanya yang diserang adalah orang bertipe mudah merasa bersalah.
Jadi saat diminta untuk berbuat sesuatu, tidak bisa menolak.
Tak jauh beda dengan teknik lowball, teknik sugesti
juga harus diwaspadai. Kuncinya, masyarakat memang harus meningkatkan kesadaran
diri. “Bila ada orang asing yang memberikan perhatian berlebihan, jangan
ragu-ragu menolak. Biasanya pelaku-pelaku kejahatan tersebut mensugesti kita
menuju ketenangan, bisa dengan memberikan kue atau bahkan mengajak ke suatu
tempat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Terorisme
adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa
untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional
atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan.
Ciri-ciri terorisme adalah :
1.
Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi
& militant
2.
Mempunyai tujuan politik, ideologi
tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3.
Tidak mengindahkan norma-norma universal
yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4.
Memilih sasaran yang menimbulkan efek
psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi
yang luas.
5.
Menggunakan cara-cara antara lain
seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang
dapat menarik perhatian massa/publik.
Bentuk-bentuk Terorisme:
Dilihat dari cara-cara yang digunakan :
1) Teror Fisik
2) Teror Mental
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1) Teror Nasional
2) Teror Internasional
a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat.
Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan
nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum
diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
(1) kesiapan dibidang politik
(2) kesiapan dibidang hukum
(3) kesiapan bidang operasional
3.2 Saran
Setiap tindakan kaum teroris adalah tindakan
kriminal. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang mempunyai moral,
pendidikan, dan etika sudah selayaknya tidak terjerumus hal-hal yang
berhubungan dengan tindakan terorisme ataupun tindakan kriminal lainnya. Selain
itu, penyuluhan terhadap bahaya terorisme di sekitar kita perlu diadakan untuk
antisipasi terpengaruhnya masyarakat awam terhadap terorisme.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.antaranews.com/berita/1250846276/pengamat-jaringan-teroris-di-indonesia-sudah-rapuh
http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2011/04/11/kasus-teroris-pakai-hipnosis-untuk-cari-kader/
http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme
http://allnitecafe.wordpress.com/2009/08/12/terorisme-perkembangan-dan-akar-sejarahnya/
http://astiol.com/terorism/6-global-terorism/21-evolusi-dan-perkembangan-terorisme.html
http://nunezbaehaqi.wordpress.com/2010/12/05/perkembangan-antara-agama-islam-dan-ancaman-terorisme-di-indonesia/